Sabtu, 21-09-2024
  • Selamat Datang di SMK Negeri Kundur Utara

Info Pendaftaran PPDB

 

A. JADWAL PELAKSANAAN PPDB

  • Pendaftaran pada tanggal 11 s.d. 13 Juni 2024
  • Verifikasi Dokumen tanggal 14 s.d. 8 Juni 2024
  • Pengumuman tanggal 19 Juni 2024
  • Daftar ulang tanggal 20 s.d. 22 Juni 2024
  • Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), tanggal 8 s.d. 12 Juli 2024.

 

B. TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE

  1. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
    1. Membuka situs PPDB Online di https://sippdb.kepriprov.go.id
    2. Memilih menu pendaftaran sekolah.
    3. Melakukan “login” menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa Nasional) dan “password” (tanggal, bulan dan tahun lahir)
      Contoh:
      User: 1234567890
      Password: 18062006 (18 Juni 2006 )
    4. Memilih sekolah dan mengunggah berkas sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran.
    5. Menyimpan/mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
  2. Calon peserta didik memilih dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  3. Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online dan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail peserta yang dicantumkan pada biodata peserta.
  4. Bagi peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2023/2024, lulusan paket B/wusta dan lulusan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan membuat akun terlebih dahulu.

 

C. PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB ONLINE

Kepada Bakal Calon Peserta Didik SMK Negeri Kundur Utara
dengan terlebih dahulu mempersiapkan dokumen yang akan di upload saat mengisi link.

  1. Mengunggah nilai rapor semester 1-5.
  2. Mengunggah piagam/sertifikat, minimal tingkat kabupaten
  3. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
  4. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pilih salah satu.

 

D. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN

  1. Penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2024/2025 tidak dipungut biaya.
  2. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan (jalur zonasi, afirmasi dan bina lingkungan).
  3. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar pada salah satu jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau, lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025 dan lulusan non formal/paket diwajibkan membuat akun terlebih dahulu pada situs aplikasi pendaftaran.
  5. Calon peserta didik baru yang diterima di Satuan Pendidikan tujuan, wajib mentaati peraturan termasuk ketentuan dan peraturan satuan pendidikan yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  6. Calon peserta didik baru yang diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
  7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Calon Peserta didik yang memenuhi persyaratan namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah merupakan calon peserta didik cadangan.
  9. surat pernyataan  dari  orang  tua/wali  peserta  didik  yang menyatakan  bersedia  diproses  secara  hukum  jika  terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  10. Untuk Satuan Pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.
  11. Memiliki Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.
  12. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran paling singkat 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran.
  13. Dalam hal Kartu Keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
  14. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
    a. bencana alam; dan/atau
    b. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
  15. WNI dan WNA dari satuan pendidikan di luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bagi sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

 

Kepada Bakal Calon Peserta Didik, yang sudah mengisi link
agar dapat hadir di SMK Negeri Kundur Utara
dengan membawa Hardcopy/Foto Copy dokumen berikut :

        1. Foto Copy Legalisir Ijazah SMP/MTs
        2. Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli SMP/MTs
        3. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari sekolah asal (Asli)
        4. Surat Keterangan Rata – Rata Nilai Rapor dari semester 1  sampai 5 Asli dari sekolah asal (Link Download disini)
        5. Foto Copy Rapor SMP/MTs semester 1 s/d 5
        6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
        7. Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jika ada
        8. Foto Copy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Jika ada
        9. Foto Copy Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Jika ada
        10. Foto Copy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Jika ada
        11. Surat pernyataan Bermatrai tentang Program Tidak Mampu (download disini)
        12. Foto Copy Sertifikat Prestasi yang diraih. Jika ada
        13. Foto Copy Ijazah SD
        14. Foto Copy Kartu NISN
        15. Foto Copy Akta Kelahiran
        16. Foto Copy KTP Ayah
        17. Foto Copy KTP Ibu
        18. Foto Copy KTP Wali (Jika ada)
        19. Pas Foto Warna Latar Biru (Baju Putih + Berdasi) Ukuran 3×4 = 4 Lembar
        20. Surat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas yang menerangkan data :

      1. Keterangan tidak buta warna,
      2. Keterangan Golongan Darah,
      3. Keterangan tidak cacat fisik.
      4. Kondisi Kesehatan (Riwayat Penyakit)
      5. Berat Badan dan Tinggi Badan

      Catatan :

      Persyaratan yang dikumpulkan sebanyak 1 rangkap yang
      di masukkan di dalam Map Kertas Tulang di susun secara berurutan dengan ketentuan!!!

      1. Jurusan Teknik Pengelasan MAP Warna Merah.
      2. Jurusan Teknik Sepeda Motor MAP Warna kuning.
      3. Jurusan Teknik Kendaraan Ringan MAP Warna Biru.