SPMB kini telah resmi menggantikan PPDB mulai tahun 2026.
SPMB singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru
A. JADWAL PELAKSANAAN SPMB
- Pendaftaran pada tanggal 11 s.d. 14 Juni 2026
- Verifikasi Dokumen tanggal 16 s.d. 25 Juni 2026
- Pengumuman tanggal 29 Juni 2026
- Daftar ulang tanggal 30 Juni s.d. 2 Juli 2026
- Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), tanggal 20 s.d. 25 Juli 2026.
B. TATA CARA PENDAFTARAN SPMB ONLINE
- Melakukan pendaftaran online dengan cara:
- Membuka situs SPMB Online di https://sispmb.kepriprov.go.id
- Memilih menu pendaftaran sekolah.
- Melakukan “login” menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa Nasional) dan “password” (tanggal, bulan dan tahun lahir)
Contoh:
User: 1234567890
Password: 10062010 (10 Juni 2010 )
- Memilih sekolah dan mengunggah berkas sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran.
- Menyimpan/mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
- Calon Murid baru memilih dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Calon Murid baru dapat melihat hasil secara online dan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail peserta yang dicantumkan pada biodata peserta.
- Bagi calon Murid baru yang lulus sebelum tahun pelajaran 2025/2026, lulusan paket B/wusta dan lulusan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan membuat akun terlebih dahulu.
C. PERSYARATAN SPMB ONLINE
Kepada Bakal Calon Murid SMK Negeri Kundur Utara
dengan terlebih dahulu mempersiapkan dokumen yang akan di upload saat mengisi link.
Sebelum memilih jalur pendaftaran, sebaiknya harus memahami dengan teliti terlebih dahulu, karena apabila salah memilih jalur pendaftaran maka tidak dapat mengundurkan diri dari jalur tersebut. apabila dinyatakan diterima
a. Jalur Prestasi (SMK)
1. Prestasi akademik berdasarkan nilai TKA;
- Menggunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) Bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2025/2026, mengunggah ijazah bagi calon yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2025/2026
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Hasil TKA sudah tersedia di aplikasi SPMB dan memastikan kesesuaian nilainya pada sertifikat TKA
2. Prestasi akademik berdasarkan pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan;
- Menggunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) Bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2025/2026, mengunggah ijazah bagi calon yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2025/2026
- Mengunggah surat keputusan atau surat keterangan yang sudah dilegalisisr sebagai ketua organisasi intra sekolah dan organisasi kepanduan dari satuan pendidikan
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Hasil TKA sudah tersedia di aplikasi SPMB dan memastikan kesesuaian nilainya pada sertifikat TKA
3. Prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, keagamaan dan/atau bidang akademik lainnya linier dan tidak linier secara individu maupun kelompok;
- Menggunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) Bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2025/2026, mengunggah ijazah bagi calon yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2025/2026
- Mengunggah sertifikat prestasi yang sudah dikurasi dan atau dilegalisasi paling banyak 4 (empat) sertifikat sesuai dengan kategori linier (individu atau kelompok) atau tidak linier (individu atau kelompok)
- Mengunggah piagam/sertifikat Tahfidz Al-Qur’an yang sudah dilegalisasi
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Hasil TKA sudah tersedia di aplikasi SPMB dan memastikan kesesuaian nilainya pada sertifikat TKA
4. Prestasi nonakademik di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya linier dan tidak linier secara individu maupun kelompok;
- Menggunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) Bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2025/2026, mengunggah ijazah bagi calon yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2025/2026
- Mengunggah sertifikat prestasi yang sudah dikurasi dan atau dilegalisasi paling banyak 4 (empat) sertifikat sesuai dengan kategori linier (individu atau kelompok) atau tidak linier (individu atau kelompok)
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data
- Hasil TKA sudah tersedia di aplikasi SPMB dan memastikan kesesuaian nilainya pada sertifikat TKA
b. Jalur Afirmasi (SMK)
Sebelum memilih jalur afirmasi sebaiknya terlebih dahulu mengecek kartu KIP di link berikut ini https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 , apabila masih aktif silakan melanjutkan untuk pendaftaran di jalur ini. Jika tidak aktif, maka tidak bisa mengikuti jalur ini.
- Menggunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) Bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2025/2026, mengunggah ijazah bagi calon yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2025/2026
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
- Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Peserta Keluarga Harapan (PKH), Atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bukti keluarga tidak mampu lainnya pilih salah satu.
- Mengunggah Surat Pernyaataan Kebenaran Data
- Hasil TKA sudah tersedia di aplikasi SPMB dan memastikan kesesuaian nilainya pada sertifikat TKA
c. Jalur Domisili (SMK)
- Menggunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) Bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2025/2026, mengunggah ijazah bagi calon yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2025/2026
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
- Titik koordinat Domisili Calon Murid : a). Memastikan keakuratan titik koordinat sesuai dengan alamat pada kartu keluarga. b). Apabila titik koordinat tidak sesuai, maka calon murid diminta memperbaiki. c). Apabila terdapat keraguan terhadap titik koordinat, maka harus dilakukan visitasi ke alamat tersebut sesuai titik koordinat
- Hasil TKA sudah tersedia di aplikasi SPMB dan memastikan kesesuaian nilainya pada sertifikat TKA
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data
D. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
- Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 tidak dipungut biaya.
- Calon murid baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan (jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur domisili).
- Calon Murid baru hanya diizinkan mendaftar pada salah satu jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
- Calon Murid baru yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau, lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2026/2027 dan lulusan non formal/paket diwajibkan membuat akun terlebih dahulu pada situs aplikasi pendaftaran.
- Calon murid baru yang diterima di Satuan Pendidikan tujuan, wajib mentaati peraturan termasuk ketentuan dan peraturan satuan pendidikan yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Calon murid baru yang diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
- Apabila calon Murid baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon Murid baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Calon Murid yang memenuhi persyaratan namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah merupakan calon Murid cadangan.
- surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB.
- Untuk Satuan Pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.
- Memiliki Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal.
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran paling singkat 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran.
- Dalam hal Kartu Keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- WNI dan WNA dari satuan pendidikan di luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bagi sekolah yang menerima Murid WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Kepada Bakal Calon Murid, yang sudah mengisi link
agar dapat hadir di SMK Negeri Kundur Utara
dengan membawa Hardcopy/Foto Copy dokumen berikut :
-
-
-
- Foto Copy Legalisir Ijazah SMP/MTs
- Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli SMP/MTs
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari sekolah asal (Asli)
- Foto Copy Legalisir Rapor SMP/MTs semester 1 s/d 5
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jika ada
- Foto Copy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Jika ada
- Foto Copy Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Jika ada
- Foto Copy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Jika ada
- Surat pernyataan Bermatrai tentang Kebenaran Data (download disini)
- Foto Copy Sertifikat Prestasi yang diraih. Jika ada
- Foto Copy Ijazah SD
- Foto Copy Kartu NISN
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy KTP Ayah
- Foto Copy KTP Ibu
- Foto Copy KTP Wali (Jika ada)
- Pas Foto Warna Latar Biru (Baju Putih + Berdasi Abu-abu) Ukuran 3×4 = 4 Lembar
- Surat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas yang menerangkan data :
1. Keterangan tidak buta warna,
2. Keterangan Golongan Darah,
3. Keterangan tidak cacat fisik.
4. Kondisi Kesehatan (Riwayat Penyakit)
5. Berat Badan dan Tinggi Badan
Catatan :
Persyaratan yang dikumpulkan sebanyak 1 rangkap yang
di masukkan di dalam Map Kertas Tulang di susun secara berurutan dengan ketentuan!!!
-
- Jurusan Teknik Pengelasan MAP Warna Merah.
- Jurusan Teknik Sepeda Motor MAP Warna kuning.
- Jurusan Teknik Kendaraan Ringan MAP Warna Biru.